Ruang publik seperti jalan raya, transportasi umum, taman kota, kampus, hingga pusat perbelanjaan adalah milik semua orang. Di sanalah kita bergerak, beraktivitas, dan berinteraksi setiap harinya. Secara teori, siapa pun berhak hadir dan merasa aman di sana, termasuk perempuan.
Tapi coba tanyakan pada perempuan di sekitarmu: seberapa nyaman mereka berjalan sendirian malam hari? Seberapa sering mereka menggenggam ponsel lebih erat saat naik angkot? Atau mematikan earphone di jalan karena takut tidak waspada?
Jawaban mereka mungkin akan membuatmu berpikir ulang. Karena kenyataannya, ruang publik belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi perempuan. Bukan sekadar perasaan, ini adalah masalah nyata yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
Realitas Keamanan Perempuan di
Ruang Publik
Data berbicara lebih keras dari sekadar cerita. Berdasarkan Catatan Tahunan
(CATAHU) Komnas Perempuan 2024, tercatat sebanyak 1.451 kasus kekerasan seksual
yang terjadi di ruang publik sepanjang tahun 2023, menunjukkan peningkatan yang
cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, kasus
kekerasan terhadap perempuan di ranah publik meningkat 44 persen dari 2.910
kasus pada 2022 menjadi 4.182 kasus pada 2023.
Angka ini pun baru sebatas yang dilaporkan. Komnas Perempuan sendiri mengingatkan bahwa data tersebut hanyalah “puncak gunung es” dari persoalan yang jauh lebih besar di lapangan. Kondisi di transportasi umum pun tidak kalah mengkhawatirkan. Data dari PT KAI Commuter mencatat 57 kasus pelecehan seksual di KRL dan stasiun sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Selama periode 2020 hingga 2024, Komnas Perempuan juga menerima 19 pengaduan kekerasan seksual di ranah transportasi, mulai dari pelecehan fisik, non-fisik, hingga perkosaan.
Bentuk-Bentuk Ancaman atau Pelecehan
Pelecehan terhadap perempuan di ruang publik hadir dalam berbagai wajah dan tidak semuanya berbentuk kekerasan fisik yang kasat mata
- Pelecehan verbal: siulan, komentar bernada seksual, atau ucapan tidak senonoh yang ditujukan pada perempuan di jalanan. Meski terkesan “sepele,” dampaknya tidak bisa diabaikan.
- Pelecehan non-verbal: tatapan yang tidak nyaman, ekspresi atau gestur yang merendahkan, hingga mengikuti seseorang tanpa izin.
- Pelecehan fisik: sentuhan tanpa persetujuan dari yang paling ringan hingga yang paling berat.
Di era digital, ruang ancaman ini juga meluas ke dunia maya. CATAHU 2025 Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan, dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tetap menjadi jenis yang paling dominan dalam tren lima tahun terakhir. Artinya, ruang publik kini tidak hanya berarti ruang fisik, media sosial, dan platform digital pun telah menjadi arena baru yang perlu diwaspadai.
Yang penting dipahami bahwa semua bentuk pelecehan di atas adalah pelanggaran. Tidak ada yang “terlalu kecil” untuk dianggap serius.
Perspektif HAM: Rasa Aman Adalah Hak, Bukan Privilege
Hak atas rasa aman bukan kemewahan. Ia
adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh negara. Pasal 28G
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas
perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman.
Bunyi Pasal 28G ayat 1
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Bunyi Pasal 28G ayat 2
"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa
kekerasan seksual di ruang publik merupakan pelanggaran HAM sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS). UU ini secara tegas
mengatur bahwa setiap pelecehan di tempat umum dapat dikenai sanksi pidana
penjara.
Artinya, ketika seorang perempuan dilecehkan di angkot atau diikuti di
jalan, bukan hanya kenyamanan pribadinya yang terganggu hak asasinya sebagai
manusia yang dilanggar. Dan negara berkewajiban untuk melindunginya.
Mengapa Masalah Ini Masih Terus Terjadi?
Jika sudah ada hukum, mengapa pelecehan masih terjadi? Ada beberapa akar masalah yang perlu kita pahami bersama.
Pertama, budaya victim blaming. Korban sering kali justru dipertanyakan: "Ngapain keluar malam?", "Bajunya gimana?", atau "Kenapa tidak berteriak?" Cara pandang ini mengalihkan tanggung jawab dari pelaku ke korban, dan itu salah kaprah.
Kedua, normalisasi pelecehan. Catcalling dianggap "pujian," tatapan mengintimidasi dianggap "biasa," dan sentuhan yang tidak diinginkan kerap dimaklumi sebagai "kecelakaan." Ketika masyarakat terbiasa menormalkan perilaku seperti ini, pelaku tidak merasa ada yang salah.
Ketiga, minimnya pelaporan. Banyak korban memilih diam karena takut tidak dipercaya, malu, atau khawatir prosesnya panjang dan tidak menghasilkan apa-apa. Akibatnya, kasus yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil dari yang benar-benar terjadi.
Keempat, penegakan hukum yang belum merata. Meskipun UU TPKS sudah hadir, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan di lapangan mulai dari pemahaman aparat yang belum merata hingga dukungan bagi korban yang belum memadai.
Dampak yang Dirasakan Perempuan
Pelecehan di ruang publik bukan hanya soal kejadian sesaat. Dampaknya bisa panjang dan berlapis.
Secara psikologis, korban bisa mengalami rasa takut yang terus-menerus, kecemasan, bahkan trauma. Perasaan tidak aman ini bisa bertahan lama meskipun insiden fisiknya sudah berakhir.
Secara sosial, banyak perempuan mulai membatasi ruang gerak mereka sendiri: menghindari keluar di jam tertentu, memilih pakaian tertentu untuk "aman," atau menolak pekerjaan atau kegiatan yang mengharuskan mereka berada di ruang tertentu. Ini bukan pilihan bebas, ini adalah penyesuaian paksa terhadap lingkungan yang tidak aman.
Pada akhirnya, efek ini menciptakan ketimpangan yang nyata: perempuan kehilangan akses yang setara terhadap ruang publik yang seharusnya menjadi hak mereka.
Upaya dan Solusi: Siapa Harus Berbuat Apa?
Perubahan tidak bisa hanya datang dari satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi dari semua lapisan.
Pemerintah perlu memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif, memperbanyak pelatihan bagi aparat penegak hukum terkait perspektif korban, serta mendorong kebijakan yang menjamin keamanan di ruang publik termasuk transportasi umum. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) perlu meningkatkan edukasi publik dan kampanye anti kekerasan seksual di ruang-ruang transportasi, serta memfasilitasi pelatihan bagi operator transportasi dalam merespons kekerasan seksual.
Masyarakat punya peran besar dalam membentuk budaya yang tidak mentoleransi pelecehan. Ini dimulai dari hal sederhana: tidak menormalisasi catcalling, tidak menyalahkan korban, dan berani angkat suara ketika menyaksikan ketidakadilan di sekitar kita.
Individu, terutama laki-laki perlu menyadari bahwa menghormati orang lain di ruang publik adalah tanggung jawab, bukan opsi. Dan bagi siapa pun yang menyaksikan pelecehan, keberanian untuk bertindak sekecil apa pun bisa sangat berarti bagi korban.
Saatnya Bertindak, Bukan Hanya Bicara!
Ruang publik seharusnya menjadi ruang bersama yang setara, tempat perempuan bisa bergerak bebas, tanpa rasa takut, tanpa perlu selalu waspada berlebihan. Tapi data dan kenyataan menunjukkan bahwa kita belum sampai di sana.
Keamanan perempuan di ruang publik bukan permintaan spesial. Itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang paling mendasar. Dan selama hak itu belum terpenuhi, kita semua memiliki tanggung jawab untuk terus bertanya, bersuara, dan bergerak.
Jadi, apakah perempuan sudah benar-benar aman di ruang publik? Belum. Tapi bersama, kita bisa mengubahnya.
Sumber:
- CATAHU Komnas Perempuan 2024 – Narasi TV
- ANTARA News: 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023
- Komnas Perempuan – Siaran Pers Hari Angkutan Nasional 2025
- Komnas Perempuan – Siaran Pers Pelecehan Seksual di Kampus UI
- Komnas Perempuan – Siaran Pers Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
- Kompas.com: Kekerasan Seksual Online Terus Meningkat
- Komnas Perempuan – Catatan Tahunan (CATAHU)
- Komnas Perempuan – Laporan Tahunan 2023
- UUD 1945 Pasal 28G – Mahkamah Konstitusi RI
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS – JDIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar