Bayangkan skenario ini: kamu menulis sebuah utas di X (dulu Twitter) tentang ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Diksi kamu tajam, tapi berpijak pada fakta. Beberapa hari kemudian, bukan balasan dari pejabat yang kamu terima, melainkan panggilan dari kepolisian. Ini bukan cerita fiksi. Di Indonesia, skenario seperti ini sudah terjadi berkali-kali, dan korbannya bukan hanya aktivis atau jurnalis— tapi juga mahasiswa, ibu rumah tangga, bahkan seorang buruh pabrik yang mengeluh soal kondisi kerja.
Kita hidup di era demokrasi digital, katanya. Era di mana setiap warga punya "podium" sendiri lewat media sosial. Tapi ironisnya, semakin banyak orang yang memilih diam, bukan karena tidak punya pendapat, melainkan karena takut dipenjara. Fenomena ini bukan paranoia, melainkan respons rasional terhadap realita hukum yang ada: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE.
Lalu, di mana sebenarnya batas antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi dan ekspresi yang dianggap melanggar hukum? Dan mengapa pertanyaan ini masih belum terjawab dengan jelas di Indonesia sampai hari ini?
— ✦ —
Kenapa Orang Makin Takut Bicara di Media Sosial?
Media sosial sejatinya adalah ruang publik terbuka yaitu, tempat siapa saja bisa menyampaikan kritik, berbagi informasi, dan mendorong perubahan. Tapi dalam beberapa tahun terakhir, ruang ini terasa semakin sempit dan berbahaya bagi banyak orang Indonesia.
Ada istilah yang dipakai para ahli hukum untuk menggambarkan kondisi ini: chilling effect yaitu efek pengekangan, atau secara harfiah, "efek mendinginkan". Artinya, ketika seseorang menahan diri untuk berbicara atau mengekspresikan pendapatnya karena takut konsekuensi hukum, meskipun sebenarnya apa yang hendak ia sampaikan adalah sesuatu yang sah secara hukum. Dan di Indonesia, chilling effect ini nyata adanya.
"Pasal-pasal karet dalam UU ITE terus menjadi alat pembungkaman, menandakan belum adanya jaminan nyata atas kebebasan berekspresi di ruang digital."
— SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Laporan Triwulan III 2025
Kebebasan berekspresi di Indonesia memang dijamin secara konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 19 Deklarasi Universal HAM pun mengakui hal yang sama. Tapi antara jaminan konstitusi dan realita di lapangan, masih ada jurang yang menganga lebar.
1,0 / 7
Skor kebebasan berekspresi dan berpendapat Indonesia dalam Indeks HAM 2025 — menjadi yang terendah dari seluruh indikator yang diukur.
📊 Sumber: SETARA Institute, Indeks HAM Indonesia 2025
Angka itu bukan sekadar statistik abstrak. Ia mencerminkan kondisi nyata: orang-orang yang menutup kolom komentar, menghapus cuitan, atau bahkan men-deaktivasi akun mereka karena merasa tidak aman. Di beberapa komunitas online, sudah lazim ada peringatan informal: "hati-hati kalau ngomong soal ini" atau "jangan sebut nama pejabat itu kalau nggak mau dilaporin."
Ketika Kritik Berujung Laporan Hukum: Fenomena Kriminalisasi
Salah satu tanda paling nyata dari rusaknya iklim kebebasan berekspresi adalah ketika kritik yang disampaikan secara sah dan berbasis fakta direspons bukan dengan argumen atau kebijakan, melainkan dengan laporan hukum. Fenomena ini yang oleh komunitas hukum dan HAM disebut sebagai kriminalisasi kritik telah menjadi pola yang mengkhawatirkan di Indonesia.
📁 Kasus Nyata — 2025
Khariq Anhar: Ditangkap Karena Posting di Media Sosial
Pada 29 Agustus 2025, Khariq Anhar — seorang aktivis muda yang dikenal aktif mengkritik kebijakan pemerintah melalui akun media sosial @aliansimahasiswapenggugat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Ia dijerat UU ITE berdasarkan laporan seorang pengacara bernama Baringin Jaya Tobing, yang diakui Khariq tidak ia kenal sama sekali. Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpendapat.
Kasus Khariq bukan yang pertama, dan sayangnya bukan yang terakhir. Dalam laporan triwulan III 2025, SAFEnet mencatat 59 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital dengan jumlah terlapor sebanyak 156 orang dan motif politik paling banyak melatarbelakangi pelanggaran tersebut, dengan 128 korban terkait ekspresi-ekspresi politik.
Yang membuat pola ini semakin mengkhawatirkan adalah fenomena yang dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu adalah laporan atau gugatan hukum yang sengaja digunakan oleh pihak yang lebih kuat untuk membungkam partisipasi publik. Laporan situasi hak-hak digital Indonesia 2024 dari SAFEnet mencatat 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital dengan 170 orang korban UU ITE disebut masih sering digunakan sebagai alat SLAPP oleh pihak-pihak yang lebih kuat.
146Kasus pelanggaran kebebasan berekspresi digital (2024)
170Orang yang menjadi korban atau terlapor (2024)
710Kasus pembungkaman ekspresi via UU ITE (2018–2025)
82Kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025
Angka 710 kasus pembungkaman yang didokumentasikan Amnesty International Indonesia sepanjang 2018 hingga 2025 adalah peringatan yang tidak bisa diabaikan. Angka itu datang bersama data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mencatat 82 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025 naik dari 73 kasus pada tahun sebelumnya. Ketika jurnalis saja diserang, bagaimana kondisi warga biasa yang coba menyuarakan pendapatnya?
Media Sosial: Alun-Alun Demokrasi Digital
Sepanjang sejarah, setiap era demokrasi punya ruang publiknya sendiri. Dulu, ada alun-alun kota, surat kabar, atau mimbar bebas kampus. Di abad ke-21, ruang itu bernama media sosial. Di sanalah warga berkumpul, berdebat, mengkritisi, dan mengorganisir diri.
Dan memang, kekuatan media sosial sebagai instrumen demokrasi sudah terbukti berkali-kali. Gerakan #ReformasiDikorupsi, tagar-tagar penolakan berbagai RUU kontroversial, hingga viralnya berbagai kasus ketidakadilan yang kemudian mendapat respons yang semua bermula dari cuitan, postingan, atau video singkat yang dibagikan oleh warga biasa.
Tapi justru karena kekuatan inilah, demokrasi digital menjadi medan yang diperebutkan. Bagi kelompok-kelompok dengan kepentingan tertentu, media sosial yang bebas adalah ancaman. Dan ketika ancaman itu direspons dengan instrumen hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan membungkam mereka, maka kita punya masalah serius yang perlu dibicarakan terbuka.
"Ketika kritik direspons dengan laporan polisi, bukan dengan argumentasi, demokrasi sedang bermasalah serius."
UU ITE dan Pasal-Pasal Karet: Mengapa Ini Jadi Masalah?
UU ITE pertama kali disahkan pada 2008, lalu direvisi pada 2016, dan kembali direvisi pada 2024. Sejak awal, tujuannya mulia: mengatur ruang digital agar bersih, aman, dan produktif, serta melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Tidak ada yang salah dengan tujuan itu. Yang bermasalah adalah implementasinya.
Pasal yang Bermasalah
Dua pasal paling kontroversial dalam sejarah UU ITE adalah Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian berbasis SARA. Keduanya dinilai memiliki rumusan yang terlalu luas dan multitafsir yang dalam bahasa hukum disebut "pasal karet": bisa direntangkan ke mana saja, bisa menjerat siapa saja.
Studi yang dipublikasikan dalam jurnal akademik tahun 2025 mencatat bahwa pasal-pasal seperti 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) sering digunakan secara luas untuk menjerat berbagai ekspresi, mulai dari kritik, opini, hingga diskusi publik yang sah dan akibatnya terjadi chilling effect di mana masyarakat menjadi takut untuk berbicara atau mengkritik pemerintah dan institusi publik.
Studi yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan bahwa antara tahun 2016 sampai 2020, terdapat peningkatan signifikan dalam kasus-kasus yang terkait dengan UU ITE, dengan banyak di antaranya melibatkan ekspresi yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Angin Segar?
Ada kabar yang perlu dicatat sebagai perkembangan positif. Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya terhadap dua perkara (Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024) dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang menguji beberapa frasa dalam pasal-pasal UU ITE yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, melalui putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang berita bohong dalam UU 1 Tahun 1946, MK juga menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena telah membatasi serta melanggar hak atas kebebasan berekspresi sebab setiap orang dengan mudahnya bisa dipidana menggunakan pasal tersebut.
Putusan-putusan MK ini adalah langkah maju yang perlu diapresiasi. Namun di sisi lain, masalah lebih mendasar belum tuntas: selama pasal-pasal multitafsir masih ada dalam regulasi, selama penegakan hukum bisa bersifat selektif dan tidak proporsional, ancaman bagi kebebasan berpendapat tetap nyata.
⚖️ Fakta Hukum Penting
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional. Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia juga melindungi kebebasan berekspresi. Artinya, kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah secara hukum bukan hanya bertentangan dengan konstitusi, tapi juga dengan kewajiban hukum internasional Indonesia.
Mana Kritik, Mana Hoaks, Mana Fitnah?
Salah satu perdebatan yang paling sering muncul adalah soal batas. "Kalau sudah ada hukumnya, berarti yang kena hukum memang salah, dong?" Pertanyaan yang wajar, tapi jawabannya tidak sesederhana itu. Persoalannya terletak pada bagaimana definisi dari masing-masing kategori ekspresi ini diterapkan dalam praktik.
| Jenis Ekspresi | Ciri-Ciri | Dilindungi? |
|---|
| Kritik | Berbasis fakta, disertai bukti atau argumen, bertujuan mendorong perbaikan kebijakan atau tata kelola. | ✅ Ya, sepenuhnya dilindungi konstitusi. |
| Hoaks / Disinformasi | Informasi yang secara sengaja dibuat tidak benar atau menyesatkan untuk menipu publik. | ❌ Tidak, dapat dikenai sanksi hukum. |
| Fitnah / Pencemaran Nama Baik | Pernyataan tidak benar yang disebarkan dengan niat menyakiti atau merusak reputasi seseorang secara personal. | ❌ Tidak, dapat dikenai sanksi hukum. |
| Ujaran Kebencian | Ekspresi yang mendorong diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu berdasarkan identitas. | ❌ Tidak, merupakan pelanggaran hukum dan norma HAM internasional. |
Secara teori, pembedaan ini relatif jelas. Masalahnya muncul ketika batas-batas ini menjadi sangat kabur dalam praktik penegakan hukum. Dalam banyak kasus, batasan antara berita bohong dan opini sering kali menjadi perdebatan, sehingga penerapannya tidak jarang dianggap subjektif dan kurang transparan. Sebuah kritik tajam terhadap kebijakan pejabat bisa saja dilaporkan sebagai "pencemaran nama baik" dan di situlah pasal karet bekerja.
Pasal-pasal yang bersifat multitafsir ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan, termasuk pejabat negara dan elite politik, untuk melaporkan seseorang hanya karena perbedaan pendapat dan di sinilah letak permasalahan mendasar dari penerapan UU ITE: kurangnya kejelasan definisi hukum dan standar yang jelas.
Dampak Nyata: Apa yang Hilang Ketika Kritik Dibungkam?
Mungkin ada yang berpikir: "Oke, ada yang kena masalah karena posting sembarangan. Salah sendiri, harusnya lebih hati-hati." Tapi perspektif ini mengabaikan dampak sistemik yang jauh lebih besar dari pembatasan kebebasan berekspresi.
Demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan. Demokrasi yang sehat membutuhkan ekosistem di mana warga bisa secara aktif mengawasi, mengkritisi, dan mendorong akuntabilitas kekuasaan. Ketika ekosistem itu rusak, ketika orang takut berbicara, maka kekuasaan kehilangan pengawasnya, dan itulah awal dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
Konkretnya, pembatasan kebebasan berekspresi berdampak pada beberapa hal:
Pertama, swasensor masif. Orang menahan diri untuk menyampaikan informasi penting, melaporkan dugaan korupsi, atau mengkritisi kebijakan yang merugikan bukan karena mereka salah, tapi karena biaya hukumnya terlalu tinggi.
Kedua, melemahnya jurnalisme. Tindakan keras aparat terhadap unjuk rasa, kekerasan terhadap jurnalis, dan penerapan pasal kriminalisasi dalam UU ITE, semuanya turut menyempitkan ruang gerak masyarakat sipil. Jurnalisme yang terkerdilkan berarti masyarakat kehilangan sumber informasi yang kritis dan independen.
Ketiga, merosotnya kualitas kebijakan publik. Kritik yang sehat berbasis data dan pengalaman warga adalah salah satu mekanisme terpenting untuk memperbaiki kebijakan. Ketika kritik dibungkam, pengambil kebijakan kehilangan umpan balik yang berharga, dan kesalahan-kesalahan bisa terus berulang.
Keempat, generasi muda yang apatis. Ketika generasi muda belajar bahwa suara mereka berbahaya, mereka tidak berubah menjadi lebih berhati-hati, mereka menjadi apatis. Dan demokrasi tanpa generasi muda yang terlibat adalah demokrasi tanpa masa depan.
"Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang kebebasan memilih, tetapi juga kebebasan untuk bersuara, mengkritisi, dan menuntut pertanggungjawaban."
Mengapa Ruang Kritik Itu Vital dalam Demokrasi
Ada sebuah konsep klasik dalam ilmu politik: fungsi "watchdog" dalam demokrasi. Artinya, dalam sistem pemerintahan yang sehat, ada pihak-pihak yang berperan sebagai pengawas kekuasaan, bisa jurnalis, aktivis, akademisi, atau bahkan warga biasa yang kritis. Tanpa watchdog, kekuasaan cenderung korup dan abusif.
Kebebasan berekspresi adalah fondasi dari fungsi pengawasan ini. Setiap kali seorang warga melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di media sosial, setiap kali jurnalis mengungkap kasus yang harusnya dirahasiakan penguasa, setiap kali mahasiswa turun ke jalan dengan poster-poster kritiknya, itulah demokrasi sedang bekerja.
Pemerintah sendiri, pada prinsipnya, seharusnya mendukung ini. Karena kritik yang datang dari masyarakat sipil yang kadang terasa menyakitkan, justru adalah mekanisme koreksi yang paling efektif. Kebijakan yang buruk bisa diperbaiki sebelum kerusakannya meluas, jika ada ruang terbuka untuk menyampaikan kritik.
🔍 Perspektif HAM Internasional
Laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi secara konsisten menekankan bahwa regulasi yang membatasi ekspresi harus bersifat necessary, proportionate, dan nondiscriminatory. Artinya, kriminalisasi atas kritik terhadap pejabat publik yang dalam standar HAM internasional justru harus menerima tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik adalah bentuk pembatasan yang tidak proporsional dan tidak dapat dibenarkan.
Jalan ke Depan: Solusi dan Harapan
Membicarakan masalah tanpa solusi hanyalah keluhan. Maka pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang bisa dilakukan? Secara garis besar, ada beberapa langkah yang perlu diambil secara bersamaan oleh negara, masyarakat sipil, platform digital, dan warga biasa.
1. Reformasi Regulasi yang Komprehensif
Revisi UU ITE memang sudah dilakukan dua kali, tapi hasilnya masih jauh dari memuaskan. Pemerintah dan DPR perlu merevisi pasal-pasal multitafsir seperti Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) agar lebih jelas, tegas, dan tidak mudah disalahgunakan. Definisi hukum yang jelas bukan hanya melindungi warga — tapi juga memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara adil.
2. Penguatan Mekanisme Pengawasan
Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya perlu diberi mandat dan kapasitas yang lebih kuat untuk memantau dan merespons kasus-kasus dugaan kriminalisasi ekspresi. Keberadaan lembaga-lembaga ini tidak boleh hanya sebatas simbolik, mereka harus bisa menginvestigasi dan memberikan rekomendasi yang mengikat.
3. Pendekatan Edukatif, Bukan Kriminalisasi
Pendekatan edukatif perlu lebih diutamakan dibandingkan kriminalisasi, seperti melalui literasi digital yang masif agar masyarakat lebih kritis dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi. Ini bukan berarti membiarkan disinformasi merajalela, tetapi memprioritaskan solusi yang tidak mengorbankan kebebasan sipil.
4. Peran Aktif Platform Digital
Platform media sosial yang beroperasi di Indonesia juga punya tanggung jawab. Mereka harus lebih transparan tentang permintaan penghapusan konten dari pemerintah, dan memiliki mekanisme banding yang adil bagi pengguna yang kontennya dihapus tanpa alasan yang jelas.
5. Warga yang Melek Hukum dan Berani
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang aktif. Itu berarti mengetahui hak-hak konstitusional, menggunakan media sosial secara bertanggung jawab menyampaikan kritik berbasis fakta, bukan hasutan — dan tetap berani bersuara meskipun ada tekanan. Diam bukanlah keselamatan; diam adalah kekalahan demokrasi.
— ✦ —
Penutup: Diam Bukan Pilihan
Ada sebuah paradoks yang ironis dalam kondisi Indonesia hari ini: kita memiliki konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi, kita mengklaim diri sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tetapi skor kebebasan berpendapat kita hanya 1 dari 7. Ada jurang besar antara apa yang tertulis dan apa yang terjadi.
Kebebasan berekspresi bukan sekadar hak abstrak yang hanya penting bagi aktivis atau jurnalis. Ia adalah hak yang menyentuh kehidupan sehari-hari semua orang: hak untuk mengeluh soal pelayanan publik yang buruk tanpa takut dipanggil polisi, hak untuk mengkritisi kebijakan yang merugikan tanpa harus menyewa pengacara, hak untuk berpartisipasi penuh dalam demokrasi tanpa rasa takut.
Indonesia adalah negara yang lahir dari semangat perlawanan dan suara-suara kritis yang tidak mau dibungkam. Para pemuda yang memproklamasikan kemerdekaan, para demonstran yang menggulingkan otoritarianisme di 1998, mereka semua adalah bukti bahwa bersuara adalah bagian dari DNA bangsa ini.
Pertanyaannya sekarang: akankah generasi hari ini mewarisi keberanian itu, atau memilih diam karena takut dipenjara?
Demokrasi yang sesungguhnya hanya bisa hidup jika ada ruang yang aman untuk berbicara. Dan mempertahankan ruang itu dengan cara apapun yang sah dan bertanggung jawab adalah tanggung jawab kita semua: sebagai warga, sebagai pembuat kebijakan, dan sebagai manusia yang peduli pada masa depan negeri ini.
— ✦ —
Daftar Pustaka
- SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network). (Februari 2025). Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2024: Estafet Represi di Internet. Jakarta: SAFEnet. Diakses dari https://safenet.or.id
- SAFEnet. (November 2025). Laporan Pemantauan Hak-Hak Digital Triwulan III 2025: Polisi Siber Picu Lonjakan Pelanggaran Hak Digital. Jakarta: SAFEnet.
- SETARA Institute. (Desember 2025). Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia 2025. Jakarta: SETARA Institute.
- Amnesty International Indonesia. (2025). Dokumentasi Kasus Pembungkaman Ekspresi Melalui Pasal Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik UU ITE 2018–2025. Jakarta: Amnesty International.
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. (Desember 2025). Catatan Akhir Tahun: Kekerasan Terhadap Jurnalis 2025. Jakarta: AJI Indonesia.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (29 April 2025). Putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materi Pasal Berita Bohong dalam UU 1 Tahun 1946. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (30 April 2025). Revisi UU ITE 2024 dan KUHP 2023 Harus Dilakukan Merespons Berbagai Putusan MK tentang Kebebasan Berekspresi. Jakarta: ICJR. Diakses dari https://icjr.or.id
- Tim Advokasi untuk Demokrasi / Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (1 September 2025). Siaran Pers: Kriminalisasi terhadap Khariq Anhar — Ancaman Kebebasan Berekspresi, Jalan Terjal Demokrasi dan Pembungkaman Suara Kritis. Jakarta: LBH Jakarta.
- Oktia Ayu, Raudhina. (2025). "Tantangan Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Era Digital: Studi Kasus UU ITE dan Kebebasan Berekspresi." Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, Vol. 3, No. 4, hal. 2408–2415. DOI: 10.31004/jerkin.v3i4.893.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 23 dan Pasal 25.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1966). Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 19. Diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.